Diberdayakan oleh Blogger.

Slamat datang di blog MI Attaqwa GUPPI Wojowalur

Semoga blog yang masih sederhana ini ada manfaatnya

Sabtu, 15 Februari 2014

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN


            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat 3 mengamanatkan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Atas dasar amanah tersebut telah diberlakukan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
            Dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2, berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab  (Pasal 3).
            Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut dan sesuai  dengan penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, standar kompetensi lulusan dirumuskan sebagai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan tertentu.
            Kompetensi Lulusan pada setiap jenjang dikembangkan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan kompetensi abad 21, persaingan yang semakin mengglobal, dan kebutuhan lokal serta nasional Indonesia. Kompetensi Lulusan ini juga dikembangkan bersesuaian dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagaimana dimanatkan Perpres No 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Selain itu, Kompetensi Lulusan diturunkan berdasarkan amanat PP 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
            Untuk memudahkan memahami komponen Kompetensi Lulusan dimaksud, berikut diuraikan deskripsi tentang :
A.             Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,  keterampilan dan pengetahuan
B.             Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
C.             Ruang lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan.
D.             Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dan ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan. Kesesuaian Standar Kompetensi Lulusan dimonitor dan dievaluasi secara berkala dan berkelanjutan terhadap kebutuhan lulusan pendidikan dan kebutuhan peserta didik, baik lokal, nasional, maupun global.
Ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan dimonitor dan dievaluasi secara berkiala terhadap lulusan dari masing-masing satuan pendidikan. Evaluasi dilkukan terhadap kesesuaian sumber daya dan proses pembelajaran yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu.

Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

About