Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat 3 mengamanatkan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.” Atas dasar amanah tersebut telah diberlakukan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dasar, fungsi,
dan tujuan pendidikan nasional menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2, berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab (Pasal 3).
Untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut dan
sesuai dengan penjelasan Pasal 35
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, standar kompetensi lulusan dirumuskan
sebagai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya
atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan tertentu.
Kompetensi Lulusan pada setiap
jenjang dikembangkan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan kompetensi abad 21,
persaingan yang semakin mengglobal, dan kebutuhan lokal serta nasional
Indonesia. Kompetensi Lulusan ini juga dikembangkan bersesuaian dengan Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagaimana dimanatkan Perpres No 8 Tahun
2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Selain itu, Kompetensi
Lulusan diturunkan berdasarkan amanat PP 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas
PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Untuk memudahkan memahami komponen Kompetensi
Lulusan dimaksud, berikut diuraikan deskripsi tentang :
A.
Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan
adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, keterampilan dan pengetahuan
B.
Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai
acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
C.
Ruang lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria
kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah
menyelesaikan masa belajarnya di satuan
pendidikan.
D.
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui
kesesuaian dan ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan. Kesesuaian Standar
Kompetensi Lulusan dimonitor dan dievaluasi secara berkala dan berkelanjutan
terhadap kebutuhan lulusan pendidikan dan kebutuhan peserta didik, baik lokal,
nasional, maupun global.
Ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan dimonitor dan
dievaluasi secara berkiala terhadap lulusan dari masing-masing satuan
pendidikan. Evaluasi dilkukan terhadap kesesuaian sumber daya dan proses
pembelajaran yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu.
Hasil
yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan
bagi penyempurnaan Standar Kompetensi
Lulusan di masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar