Tujuan Pendidikan nasional sebagaimana telah
dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Secara singkatnya, undang-undang tersebut
berharap pendidikan dapat membuat peserta didk menjadi kompeten dalam
bidangnya. Di mana kompeten tersebut, sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang
telah disampaikan di atas, harus mencakup kompetensi dalam ranah sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 35 undang-undang
tersebut.
Sejalan dengan arahan undang-undang
tersebut, telah pula ditetapkan visi pendidikan tahun 2025 yaitu menciptakan
insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Cerdas yang dimaksud disini adalah
cerdas komprehensif, yaitu cerdas spiritual dan cerdas sosial/emosional dalam
ranah sikap, cerdas intelektual dalam ranah pengetahuan, serta cerdas
kinestetis dalam ranah keterampilan.
Dengan demikian
Kurikulum 2013 adalah dirancang dengan tujuan untuk mempersiapkan insan
Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang
beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia. Kurikulum adalah instrumen
pendidikan untuk dapat membawa insan Indonesia memiliki kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sehingga
dapat menjadi pribadi dan warga negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan
afektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar